Rabu, 21 Januari 2009

Meminta Keputusan Hukum Dari Mahkamah Keadilan Negara

Pertanyaan :

    Apa hukum meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara?

Jawaban :

    Dalil-dalil syariat yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul menunjukkan bahwa kaum muslimin seluruhnya baik secara individu atau secara kolektif, secara legislatif dan kenegaraan, wajib mengambil kepuautsan hukum dari syariat Allah, dalam segala konflik dan perselisihan mereka, tunduk dan pasrah kepadanya. Di antaranya dalilnya adalah firman Allah:

    "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.." (An-Nisaa' : 65)

    Juga firman Allah:

    " Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al-Maaidah : 50)

    Juga firman-Nya:

    " Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya…" (An-Nisaa' : 59)

    Juga firman-Nya:

    "Segala yang kalian perselisihkan maka keputusan hukumnya adalah kepada Allah." (Asy-Syura : 10)

    Ayat-ayat yang senada dengan itu masih banyak lagi. Dengan demikian, maka seorang muslim tidak boleh meminta hukum kepada undang-undang positif buatan manusia, atau adat istiadat suku yang bertentangan dengan syariat.

    Kami juga mengarahkan nasihat yang ikhlas ini kepada para pemimpin di berbagai negara Islam seluruhnya, dengan berbagai konflik dan perselisihan bermacam-macam yang terjadi di antara mereka, bahwa satu-satunya jalan yang bisa dijadikan rujukan dalam mengatasi berbagai konflik tersebut dalam persoalan hak, perdata dan batas-batas kenegaraan serta yang lainnya adalah dengan mengambil keputusan dari syariat Allah. Yakni dengan cara membentuk panitia atau badan hukum syariat beserta anggota-anggotanya dari kalangan para ulama yang lurus, yang diridhai semua pihak; dengan ilmu, pemahaman, keadilan dan sikap wara'. Lembaga itu harus memperhatikan berbagai konflik yang terjadi kemudian memutuskannya sesuai syariat Islam. Hendaknya mereka mengetahui bahwa yang dilakukan sebagian di antara mereka ketika meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara dan lemba-lembaga sejenis yang tidak Islami adalah pengambilan keputusan hukum bukan dari syariat Allah. Keputusan itu tidak boleh diambil dan diterapkan di antara kaum muslimin. Hendaknya mereka mewaspadai hal itu dan takut serta bertakwa kepada Allah, takut kepada siksa yang Allah ancamkan bagi orang yang berpaling dari syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

    "Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". Berkatalah ia:"Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat" Allah berfirman:"Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan". (Ath-Thaaha : 124-126)

    Juga dalam firman-Nya:

    " dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al-Maa-dah : 49-50)

    Ayat-ayat yang mengindikasikan kesimpulan tersebut banyak sekali. kesemuanya menekankan bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kebahagiaan dunia dan kesejahteraan di akhirat. Sementara bermaksiat terhadap Rasul-Nya dan berpaling dari peringatan Allah, menjauh dari hukum Allah adalah sebab sempitnya hidup di dunia dan sebab celakanya seseorang dalam kehidupan di samping siksa di akhirat nanti. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita semua menuju kebenaran dan memberikan keteguhan, memperbaiki kondisi mereka dan menolong mereka untuk menerapkannya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan kepada kita semua sikap ridha terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Pemurah. Shalawat dan Salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad dan sanak keluarganya semua. Amien.

    Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada sanak keluarga beliau dan kepada seluruh Sahabat beliau.

    Kitab Majmu' Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi'ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz –Rahimahullah-- VIII : 5)

Restrukturisasi BUMN: PT Garuda Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih akibat terjadinya krisis moneter berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia usaha belum bisa bangkit seperti sedia kala. Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa ditutup / dilikuidasi karena kelangsungan usahanya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengimbas pula terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jumlah BUMN dibawah pembinaan Menteri Keuangan & Pemberdayaan (d/h Meneg PM&PBUMN) pada tahun 1998 secara keseluruhan apabila dihitung dengan anak perusahaan dan cucu BUMN bisa mencapai 1000 perusahaan. Total asset yang dikelola BUMN sekitar Rp. 500 triliun (akhir tahun 1999) dan bergerak hampir di seluruh bidang aktivitas ekonomi.
Mengingat BUMN memegang peranan yang penting dan turut mempengaruhi kinerja perekonomian nasional, maka BUMN perlu dikelola dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)., yaitu Transparansi (Transparency), Pengungkapan (Disclosure) atau Fairness, Akuntabilitas (Accountability) dan Legalitas (Legality). Untuk menuju program restrukturisasi dan privatisasi BUMN diperlukan terbentuknya corporate governance.
Selain itu, tingkat perkembangan BUMN pasca krisis moneter menunjukkan keaadaan yang sangat memprihatikan dan mengkhawatirkan ditambah banyak kinerja BUMN yang kurang baik, maka BUMN perlu diberdayakan secara optimal. Tujuan dari pemberdayaan BUMN tantara lain, Pertama, Agar mampu berperan sebagai pendukung bangkitnya perekonomian nasional serta dapat memberikan kontribusi kepada APBN (dividen dan pajak). Kedua, Agar mampu berperan sebagai sarana dan prasarana untuk mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul terutama dalam kepemimpinan dunia usaha. Ketiga, Agar mampu berperan sebagai kekuatan penyeimbang (conterveiling power) terhadap kekuatan ekonomi yang telah ada, melalui aliansi strategis dengan pihak lain pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk dalam rangka kemitraan dengan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi. Keempat, Agar dapat mendayagunakan asset yang dikelola secara optimal, antara lain melalui program restrukturisasi dan privatisasi secara transparan dan simultan.
Kondisi BUMN yang semakin mengalami kemerosotan seperti ini, maka dianggap perlu untuk melakukan restrukturisasi dan privatisasi terhadap beberapa BUMN yang dianggap mengalami degradasi dan stagnasi akibat krisis moneter yang sanggat memberikan dampak buruk dibeberapa sector.
Restrukturisasi usaha merupakan suatu aktivitas menata ulang mata rantai kegiatan usaha dengan tujuan meningkatkan daya saing dan keuntungan perusahaan, juga untuk memperoleh rencana usaha yang ebih realistis. Sedangkan restrukturisasi dalam bidang manajemen meliputi reposisi dan reorganisasi perusahaan agar lebih mudah dalam birokrasi dan lebih efektif dalam menjalankan usaha. Yang lebih penting juga mengenai restrukturisasi bidang keuangan, dengan cara mengaudit pembelanjaan dan rekapitalisasi.
Dalam melakukan restrukturisasi BUMN, pemerintah perlu memperhatikan grand design pencapaian ekonomi selama periode kepemimpinan, dengan demikian strategi pencapaiannya akan terintegrasi secara sistematis. Secara garis besar proses restrukturisasi meliputi tiga (3) hal yaitu, pertama, restrukturisasi usaha, kedua, restrukturisasi manajemen dan organisasi, ketiga, restrukturisasi keuangan.
Privatisasi yang dimaksudkan adalah upaya untuk meningkatkan nilai dari perusahaan (value creation) baik dengan meningkatkan 'leverage' asset yang dimiliki dan /atau dengan melibatkan pihak swasta dalam pemilikan BUMN. Strategi privatisasi adalah melalui berbagai cara Initial Public Offering (IPO), private placement oleh strategic investor dan/ atau private placement oleh lembaga keuangan. Privatisasi yang ideal adalah melalui IPO. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, misalnya karena keadaan pasar modal yang sangat lesu ataupun dari sisi perusahaan belum siap maka pilihan lain yang dipilih. Ikutnya strategic investor dimaksudkan untuk, disamping mendatangkan dana segar (terutama valuta asing) yang sangat dibutuhkan pemerintah dan modal segar untuk BUMN, juga agar terjadinya peningkatan kemampuan dan transfer of technology meluasnya akses ke pasar global dan meningkatnya efisiensi dan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Dengan cara ini, sangat diharapkan BUMN yang kurang sehat bisa beranjak menjadi BUMN yang dinamis dan kinerjanya menunjukkan kemajuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dapat disusun sebagai berikut:
1. Seberapa besar perkiraan hasil yang akan dicapai oleh pemerintah dalam merestrukturisasi BUMN?
2. Apakah BUMN yang telah melakukan restrukturisasi dapat meningkatkan dan kembali membaik?
C. Rumusan Tujuan
Dari permasalahan di atas, maka perumusan tujuan dapat disusun sebagai berikut:
1. Mengetahui manfaat restrukturisasi.
2. Mengetahui perubahan yang dialami oleh BUMN yang telah di restrukturisasi

BAB II
PEMBAHASAN


A. Tinjauan terhadap Pelaksanaan Restrukturisasi BUMN
Dalam program restrukturisasi BUMN, untuk periode 1999-2001 pemerintah melakukan pembenahan interen di beberapa BUMN, diantaranya adalah PT Garuda Indonesia (PT Garuda) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).
Program Rekonstrukturisasi BUMN dilakukan oleh pemerintah karena keadaan penjualan saham atau asset BUMN (privatisasi) kepada swasta situasinya belum memungkinkan, baik karena factor-faktor yang tidak menarik minat investor swasta, atau factor lainnya (kondisi pasar modal yang tidak mendukung).
Pemerintah melakukan restrukturisasi terhadap PT Garuda Indonesia, yaitu BUMN dalam lingkungan Departemen Perhubungan sebagai perusahaan penerbangan milik Negara. PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan penerbangan nasional Indonesia menghadapi permasalahan manajemen; keuangan; operasional; sumber daya manusia yang memerlukan rekonstrukturisasi (pembenahan).
Dalam program rekonstrukturisasi PT Garuda Indonesia yang direncanakan oleh Menneg P-BUMN, PT Garuda memerlukan pengkajian ulang atas jenis dan bentuk aliansi starategis yang diperlukan untuk menjadi perusahaan yang tangguh berkelanjutan dan seacara internasional bersifat kopetitif.
Dalam bidang keuangan, PT Garuda menanggung hutang sebesar US$ 200 juta. Garuda juga memiliki piutang macet diberbagai biro perjalanan senilai Rp 3,7 triliun. Akhir tahun 2003, PT Garuda juga diperkirakan tekor akibat valuta asing sebesar Rp 2 triliun.
Selain pembenahan pada PT Garuda Indonesia, pemerintah juga melakukan restrukturisasi atas PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) sebagai BUMN yang mengelolah listrik nasional. PT PLN mendapatkan persoalan manajemen dan keuangan yang serius sehingga perlu dibenahi. Pada masa orde baru, direksi PLN dihadapkan kepada keinginan pemerintah yang berkuasa pada waktu itu untuk melakukan kontrak pembelian listrik swasta yang harganya relative tinggi dari pada harga riil atau yang semestinya. Akibatnya pada saat itu PLN menderita kerugian sebesar Rp 14 triliun.
Kondisi PT PLN yang menghadapi berbagai persoalan itu diatasi dengan pembenahan ke dalam, berupa penggantian direksi oleh pemerintah sebagai pemilik. Langkah berikutnya direksi melakukan tindakan penyelamatan berupa penghentian pembelian listrik kepada penjual listrik swasta yang telah melakukan kontrak penjualan dengan PLN.
Menurut Rizal Ramli yang memimpin lembaga think thank Econit, terhadap tiga masalah yang menyebabkan inefisensi di tubuh PT PLN. Pertama, kemahalan harga (over price) pembelian listrik swasta. Kedua, kurs kontrak, baik untuk listrik swasta maupun bahan baku lainnya, tidak dilakukan dalam mata uang rupiah. Ketiga, kelebihan pasok. Pada saat ini PT PLN telah menandatangani jual beli (power purchase agreement) dengan 26 IPP (Independent Power Producer) alias perusahaan listrik swasta. Tanpa pasok listrik swasta, PLN sudah memiliki pasok lebih sampai tahun 2003. Kalau ini berjalan terus, maka PLN harus membayar Rp. 90,8 triliun.

B. Program Restrukturisasi
Program restrukturisasi PT Garuda Indonesia dimulai dengan penggantian Direksi oleh pemerintah sebagai pemilik. Direksi baru melakukan restrukturisasi yaitu perombakan struktur organisasi, perombakan interen manajemen, operasional, keuangan, dan personalia. Langkah strategis yang telah dilakukan Direksi baru adalah: Pertama, pemutusan kontrak dengan PT Angkasa Bina Wisesa, PT Bimantara Graha Insurance Broker, dan PT Antarini Mitara Sedjati. Kedua, pembatalan kontrak pembelian 6 pesawat F-100. Ketiga, menyalurkan beberapa orang pilot ke maskapai asing seperti Suadia, EVA Air, dan Swiss Air.
Dalam rangka pembenahan perusahaan, direksi PT Garuda Indonesia juga telah menjual beberapa asset dan anak perusahaan seperti Garuda Maintenance Facility (GMF) senilai 300 juta dolar Amerika. Langkah menjual GMF dan beberapa asset PT Garuda bertujuan mendapatkan dana segar, baik untuk pembayaran utang maupun modal kerja. Disamping itu PT Garuda ingin memusatkan kegiatannya khusus di bisnis penerbangan.
Langkah restrukturisasi lainnya demi efisiensi adalah penutupan kantor perwakilan PT Garuda di luar negeri dan penghentian beberapa penerbangan internasional ke Eropa, seperti ke Paris, Roma, Madrid, Munchen, dan Venesia.
Pada sector sumber daya manusia, PT Garuda Indonesia melakukang perampingan karyawan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 5.000 atau disalurkan ke anak perusahaan PT Garuda seperti PT Gapura atau PT Mandira.
Dalam program pension dipercepat ini, karyawan yang berminat mengikuti program golden shake hands yang totalnya diperkirakan akan menelan biaya US$100 juta ini, dipersilahkan mendaftarkan diri. Karyawan-karyawan lulusan SMA dengan masa kerja delapan tahun, misalnya, bisa memperoleh pesangon hingga sekitar Rp. 45 Juta.
Selain itu PT PLN yang juga mengalami masalah manajemen dan keuagan yang serius, melakukan program-progaram restrukturisasi seperti:
1. Renegotiations of all special contracts, including PPA, ESC, and Gas Supply
§ Reduce number of contract
§ Restructure terms and conditions of remaining contracts
2. Corporate Restructuring
§ Benchmarking of world class efficiency
§ Unbundling the current monolithic structure to align with new sector structure
§ Preparation for privatisation
3. Financial Restructuring
§ Debt restructuring; rescheduling, conversion to equity, etc.
§ Improving asset productivity
§ Rationalizing tariff, and establishing scheme for government subsidy.
Dalam restrukturisasi PT Garuda dan PT PLN, pemerintah telah melakukan pembenahan interen organisasi dan majemen atas kedua BUMN tersebut. Manajemen kedua BUMN tersebut diberikan otonomi yang penuh dan dikelolah sebagai suatu lembaga bisnis (corporate entity). Direksi kedua BUMN itu telah melakukan langkah-langkah untuk menuju efisiensi dengan pelaku ekonomi. PT garuda misalnya telah melakukan rasionalisasi berdasarkan ketentuan hukum perburuhan atas karyawan dan langkah lainnya untuk menjadi lebih efisien. PT PLN juga telah menghentikan pembelian listrik dari pemasok listrik swasta dalam rangka efisiensi.





BAB III
PENUTUP


Restrukturisasi BUMN dalam rangka efisiensi dan profitisasi BUMN adalah tindakan yang harus dilakukan secepatnya oleh pemerintah sebagai pengelola kekayaan negara. Memang banyak sekali hal yang harus dibenahi agar restrukturisasi BUMN benar-benar dapat berjalan, mulai dari mendapatkan dukungan politik yang kuat sampai dengan peningkatan motivasi para karyawan BUMN, termasuk juga pemberantasan korupsi dan pencegahan intervensi politik dari pihak-pihak eksternal yang ingin memanfaatkan BUMN untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Tetapi itu jangan menjadi kendala bagi Kementerian Negara BUMN untuk merestrukturisasi BUMN, sebaliknya masalah-masalah yang kemungkinan besar akan dihadapi dalam pelaksanaan restrukturisasi BUMN perlu didaftar dan penyelesaiannya dijadikan prioritas kerja tim restrukturisasi BUMN.
Komitmen dan kesungguhan penanggung jawab BUMN dalam merestrukturisasi BUMN menjadi faktor yang sangat penting dalam kesuksesan restrukturisasi dan kita berharap orang-orang yang memiliki komitmen dan kesungguhan yang diberi amanah dalam restrukturisasi BUMN, sehingga benar-benar dapat menjadi usaha yang berkontribusi kepada ekonomi Indonesia memberikan keuntungan kepada pemilik nyata BUMN, yaitu rakyat Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Mulya, T, dan Richard M Buxbaum. Penerapan Hukum dalam
Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indoneisa,
1986.
Muhammad, Suwarsono. "Restrukturisasi BUMN, Privatisasi ke Profitisasi". Jawa
Pos, 03/12/2005
M. Diah, Marwah, Dr. SH, MPA, Restrukturisasi BUMN di Indonesia. Jakarta:
Victory Jaya Abadi
Press Release Kantor Kementerian BUMN, Kantor Kementerian BUMN, 26 / 01 /
2005
Ringkasan Master Plan Revitalisasi BUMN 2005-2009, Kantor Kementerian
BUMN, 2005.